38°C
14/06/2025
Bhineka Health

Vasektomi: Antara Pilihan Kontrasepsi Pria dan Risiko Pemaksaan Sosial

  • Juni 13, 2025
  • 3 min read
  • 13 Views
Vasektomi: Antara Pilihan Kontrasepsi Pria dan Risiko Pemaksaan Sosial

INFO BANDUNG BARAT–Vasektomi adalah metode kontrasepsi permanen untuk pria. Namun, apa jadinya jika dijadikan syarat bantuan sosial? Artikel ini mengulas isu hak tubuh, kebijakan publik, dan perlindungan hukum dalam praktik KB.

Apa Itu Vasektomi?

Vasektomi merupakan metode kontrasepsi permanen bagi laki-laki dengan cara memotong atau menutup saluran sperma (vas deferens). Prosedur ini termasuk aman, minim risiko, dan tidak memengaruhi fungsi seksual. Dalam konteks program Keluarga Berencana (KB), vasektomi menjadi simbol keterlibatan laki-laki dalam pengendalian kelahiran, sebuah upaya yang selama ini lebih banyak dibebankan pada perempuan. Meskipun demikian, peminatnya di Indonesia tergolong rendah, sebagian besar karena kurangnya pemahaman dan masih kuatnya stigma sosial bahwa kontrasepsi adalah urusan perempuan.

Ketika Vasektomi Jadi Syarat Bantuan Sosial

Permasalahan muncul ketika kebijakan publik mulai menyinggung vasektomi sebagai prasyarat untuk menerima bantuan sosial. Pernyataan ini sempat muncul dari pejabat daerah sebagai langkah “pengendalian penduduk” dan upaya keluar dari kemiskinan. Sayangnya, langkah semacam ini berpotensi menyamarkan paksaan sebagai “insentif”. Apabila seseorang menjalani vasektomi bukan karena kesadaran, melainkan karena takut kehilangan bantuan, maka ruang otonomi tubuh telah diganggu. Dalam situasi ekonomi yang tidak seimbang, seseorang bisa merasa tidak punya pilihan lain selain tunduk pada ketentuan tersebut, yang sejatinya mengikis hak kebebasan memilih atas tubuhnya sendiri.

Hak Reproduksi Dilindungi Konstitusi dan Hukum

Hak untuk memutuskan kapan dan berapa banyak anak yang dimiliki adalah bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B UUD 1945. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Selain itu, Pasal 34 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara dalam memelihara fakir miskin dan anak terlantar, tanpa embel-embel syarat. Lebih tegas lagi, Pasal 5 huruf h dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyebut bahwa tindakan memaksa seseorang menjalani sterilisasi, vasektomi, termasuk dalam bentuk kekerasan seksual. Artinya, tidak boleh ada institusi, termasuk negara, yang menjadikan tubuh sebagai syarat administratif.

Partisipasi Laki-laki dalam KB: Edukasi, Bukan Tekanan

Dorongan agar laki-laki ikut bertanggung jawab dalam program KB adalah langkah progresif. Sayangnya, upaya ini akan kehilangan makna ketika dibungkus dalam pendekatan koersif. Yang seharusnya dilakukan adalah memperluas akses informasi, menyediakan layanan vasektomi yang terjangkau dan manusiawi, serta menormalisasi percakapan tentang KB sebagai urusan bersama dalam rumah tangga. Ketika partisipasi muncul dari pemahaman, bukan paksaan, maka dampaknya akan lebih jangka panjang dan berkelanjutan. Edukasi berbasis hak dan kesetaraan juga menjadi jalan terbaik agar kebijakan tidak jatuh pada bentuk diskriminasi terselubung.

Menjaga Otonomi Tubuh dalam Negara yang Demokratis

Setiap kebijakan publik harus berpijak pada prinsip HAM dan keadilan sosial. Tubuh seseorang, termasuk organ reproduksinya, bukan objek yang bisa dipertukarkan dengan fasilitas negara. Di negara demokratis, kesejahteraan harus diberikan karena hak warga negara, bukan karena mereka tunduk pada syarat-syarat tertentu yang berisiko melanggar martabat manusia. Oleh karena itu, penting bagi publik, aktivis, tenaga kesehatan, dan pemangku kebijakan untuk memastikan bahwa vasektomi tetap menjadi pilihan sukarela, bukan alat tekanan terselubung.


Referensi:

Konde.co (2025), Sisi Lain Vasektomi: Kontrasepsi, Tanggung Jawab Bersama, Lebih dari Syarat Bansos

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualBKKBN, Laporan Statistik KB 2018

Mayo Clinic & WHO – Informasi Medis tentang Vasektomi

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *