38°C
05/06/2025
Peristiwa

Arsan Latif Diberhentikan, Ade Zakir Ditunjuk jadi Plh Bupati Bandung Barat

  • Juni 8, 2024
  • 1 min read
  • 337 Views
Arsan Latif Diberhentikan, Ade Zakir Ditunjuk jadi Plh Bupati Bandung Barat

INFOBANDUNGBARAT — Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif resmi diberhentikan dari jabatannya usai ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis (6/6/2024).

Surat Radiogram Pj Gubernur Jawa Barat. Foto: Istimewa

Pemberhentian Arsan Latif tertuang dalam surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KPG.07/PEMOTDA. Dasar pemberhentiannya tertuang dalam surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) NO 100.2.1.3/4279/OTDA.

“Berdasarkan radiogram Mendagri Nomor 100.2.1.3/4279/OTDA tanggal 6 Juni 2024 bahwa Saudara Arsan Latif telah disahkan pemberhentiannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat sejak tanggal 6 Juni 2024,” tertulis dalam surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat.

Merujuk pada Pasal 14 Ayat (2) Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, masa jabatan seorang penjabat dapat dihentikan jika bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.

Sementara itu penggantinya sudah tertuang juga di dalam surat radiogram, tertulis penetapan telah ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat, untuk mengisi kekosongan jabatan sementara.***

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *