Bandung Barat Ada di Level Menengah Hingga Parah. Benarkah Polusi Udara Mencemari Hak Asasi Manusia?

INFO BANDUNG BARAT—Menurut WHO, polusi udara merupakan pencemaran lingkungan di dalam atau di luar ruangan oleh bahan kimia, fisik, atau biologis apapun yang mengubah karakteristik alami atmosfer.
Berdasarkan pantauan kualitas udara di kota-kota besar Indonesia oleh IQAir, tingkat polusi seminggu terakhir berkisar antara 101-152 yang menandakan udara tersebut masuk dalam kategori tidak sehat.
Di Bandung Barat sendiri, tingkat polusi udara rata-rata 90-150 di level menengah hingga parah. Hal ini tentunya memberikan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, seperti menyebabkan batuk, sakit tenggorokan, hingga sesak napas.
Polusi Udara Mencemari Hak Asasi Manusia
Kasus polusi udara di Indonesia dinilai telah mencemari hak asasi manusia karena hak-hak hidup bersih dengan lingkungan yang sehat untuk masyarakat tidak terwujud.
Pada Pasal 28h Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dipertegas mengenai Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Ditegaskan pula pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Isinya menyatakan bahwa:
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.”
Adapun pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU No. 32/2009) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di dalamnya menyatakan bahwa negara harus memperhatikan setiap orang harus terlindungi haknya atas lingkungan yang baik dan bersih.
Jadi, akibat buruk kualitas udara dapat memberikan beberapa dampak yaitu meningkatkan risiko penyakit pernapasan, penyakit jantung, dan bahkan kematian dini. Anak-anak, lanjut usia, dan individu dengan kondisi kesehatan yang sudah terganggu sebelumnya adalah yang paling rentan terhadap hal ini.
Merusak Lingkungan dan Mengurangi Produktivitas Ekonomi
Namun selain dampak kesehatan, polusi udara juga bisa merusak lingkungan, merugikan pertanian, dan mengurangi produktivitas ekonomi.
Dalam Pasal 28h Ayat 1 UUD 1945, Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut jelas memandang bahwa kebutuhan mendapatkan lingkungan yang sehat adalah salah satu hak asasi.
Negara berkewajiban memberi perlindungan dan jaminan lingkungan sehat, oleh sebab itu negara harus memiliki otoritas kuat dalam mengelola dan melindungi Lingkungan Hidup. Dasar konstitusional tersebut jelas mewajibkan betapa perlunya negara membuat aturan yang kompleks yang berorientasi jauh ke depan.***