Gubernur Jawa Barat Terapkan Jam Malam untuk Peserta Didik demi Wujudkan Generasi Panca Waluya

INFO BANDUNG BARAT–Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Kebijakan ini menegaskan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari sebagai upaya menciptakan generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Penerapan Jam Malam untuk Peserta Didik
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan pembatasan waktu keluar rumah bagi peserta didik mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat beberapa pengecualian, yaitu jika:
1. Mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan.
2. Terlibat dalam kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali.
3. Sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
4. Menghadapi keadaan darurat atau bencana.
5. Alasan lain yang disetujui oleh orang tua/wali.
Definisi Peserta Didik
Surat edaran ini menjelaskan bahwa peserta didik adalah individu yang mengikuti proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, menengah, atau pendidikan khusus.
Peran Pemerintah Daerah dan Lembaga Pendidikan
Gubernur Jawa Barat mendorong kolaborasi lintas sektor dalam penerapan kebijakan ini, antara lain, Bupati/Wali Kota diharapkan mengoordinasikan wilayahnya, mulai dari kecamatan, kelurahan, desa, hingga satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berperan dalam mengoordinasikan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta instansi pendidikan lainnya diminta berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan membentuk generasi muda Jawa Barat yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki karakter dan moral yang kuat sesuai nilai-nilai Panca Waluya. Dengan adanya jam malam, pemerintah ingin menciptakan lingkungan belajar yang kondusif serta melindungi peserta didik dari potensi pengaruh negatif di malam hari.