Pelaku Pencabulan Ditangkap, Korban Siswa SMA Dibawa Kabur dan Diancam Santet

INFO BANDUNG BARAT—Pelaku pencabulan berinisial RSA (20) asal Grobogan, Jawa Tengah berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Pelaku yang merupakan sopir truk itu mencabuli, memperkosa seorang siswi SMA di Bandung Barat.
Bermula korban dan pelaku saling berkenalan di sebuah aplikasi chat yakni telegram. Keduanya lanjut berkomunikasi di WhatsApp hingga akhirnya mereka menjalin kasih walaupun belum pernah bertemu langsung.
“Modusnya dideketin, dipacarin selama 5 bulan berkomunikasi namun tidak pernah bertemu,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin (19/8/2024).
Setelah 5 bulan berkomunikasi, pelaku akhirnya menemui korban dari Grobogan ke kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024.
“Korban didatangi pelaku tanpa izin orang tua dibawa dan telepon (hp) korban dimatikan sehingga keluarga tidak bisa menghubungi,” ungkap Tri.
Pelaku membawa kabur korban ke sejumlah tempat. Saat pelarian itu pelaku melayangkan aksinya mencabuli dan memperkosa korban. Jika korban tidak menuruti keinginannya, pelaku mengancam akan menyantet keluarganya.
Sebelumnya korban dilaporkan hilang oleh keluarga ke kantor polisi. Karena telepon genggam korban tidak dapat dihubungi, keluarga mencari dan mencoba menghubungi pihak sekolah pun korban tak terlihat batang hidungnya.

Pelaku berhasil di tangkap di kawasan Bekasi pada hari Minggu 18 Agustus 2024.
Atas perbuatannya pelaku terjerat dengan Pasal 332 Ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.