Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Besar untuk Menjaga Geopark Dunia

INFO BANDUNG BARAT–Raja Ampat kembali jadi sorotan. Kali ini bukan karena keindahan lautnya, melainkan keputusan pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan di kawasan konservasi tersebut. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dan warisan alam Papua yang semakin terancam.
Sejarah Tambang di Raja Ampat
Meski dikenal sebagai salah satu destinasi wisata alam terbaik dunia, wilayah Raja Ampat sempat dikelilingi oleh ancaman tambang nikel. Sejak awal 2010-an, lima perusahaan mendapatkan izin usaha pertambangan dari pemerintah. Empat di antaranya, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham, beroperasi di kawasan yang kini masuk dalam Geopark Global UNESCO.
Penetapan Geopark dan Gelombang Penolakan
Penetapan Raja Ampat sebagai Geopark Global oleh UNESCO pada tahun 2023 menjadi titik balik. Masyarakat, aktivis lingkungan, hingga warganet mulai menyuarakan penolakan terhadap tambang. Tagar #SaveRajaAmpat menggema di media sosial sebagai bentuk protes terhadap eksploitasi yang dianggap merusak ekosistem laut dan hutan.
Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin Tambang
Pada 9 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana dan memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan tersebut. Keputusan ini diambil setelah menimbang dampak lingkungan, status konservasi kawasan, serta dorongan masyarakat sipil dan lembaga konservasi.
Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena lokasinya berada di Pulau Gag, yang berada di luar kawasan Geopark. Perusahaan ini juga memiliki izin pusat dan dokumen AMDAL yang lengkap. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan ketat akan tetap dilakukan terhadap kegiatan tambang ini.
Dampak Lingkungan yang Sudah Terjadi
Aktivitas pertambangan selama bertahun-tahun telah menyebabkan kerusakan yang nyata. Menurut laporan Mongabay dan Greenpeace Indonesia, lebih dari 500 hektare hutan telah hilang. Sedimentasi akibat tambang mengancam terumbu karang dan biota laut yang menjadi daya tarik utama Raja Ampat.
Bukan hanya lingkungan, kerusakan ini juga berdampak pada mata pencaharian warga lokal yang mengandalkan sektor perikanan dan pariwisata.
Langkah ke Depan: Perlindungan dan Pemulihan
Pencabutan izin ini diikuti dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Perlindungan Kawasan Konservasi Raja Ampat. Aturan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan dari aktivitas ekstraktif dan mendorong pengembangan pariwisata berkelanjutan.
Namun, tantangan masih ada. Pemulihan kawasan yang sudah rusak dan pengawasan terhadap tambang yang masih beroperasi harus menjadi prioritas bersama.
Sumber:
Tempo.co, “Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat”, 9 Juni 2025, https://www.tempo.co/politik/pemerintah-cabut-4-izin-usaha-tambang-di-raja-ampat-1673888
Greenpeace Indonesia, “Tambang Ancam Raja Ampat”, 2023, https://greenpeace.org/indonesia/berita/58023/tambang-ancam-raja-ampat
Mongabay.co.id, “Tambang di Raja Ampat, Deforestasi & Ancaman Ekosistem”, 7 Juni 2023, https://www.mongabay.co.id/2023/06/07/dampak-tambang-raja-ampat
JDIH Setneg, “Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025”, https://jdih.setneg.go.id