Polres Cimahi Amankan 89 Terduga Preman, Sita Senjata Api Rakitan

INFO BANDUNG BARAT—Dalam upaya memberantas aksi premanisme, Polres Cimahi mengamankan 89 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata api rakitan dan keterlibatan dalam pemalakan serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menyampaikan bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi warga.
“Kami amankan 89 orang diduga preman dan 9 orang di antaranya lanjut ke proses penyidikan karena kepemilikan senjata api rakitan hingga pemalakan kepada masyarakat dan kejahatan lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (17/5/2025) malam.

Salah satu tersangka berinisial AB (26), warga asal Lampung, diamankan dengan barang bukti berupa sepeda motor dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver. AB diduga melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dan mengancam korban menggunakan senjata api.
Kapolres Cimahi itu menjelaskan bahwa penangkapan tersangka AB merupakan hasil koordinasi tim Satreskrim dengan jajaran Polsek Batujajar dan Polsek Padalarang. Ia mengungkapkan bahwa dalam salah satu aksinya, AB bahkan sempat melepaskan tembakan hingga empat kali.
“Pada saat kejadian, tersangka AB sempat melepaskan tembakan sebanyak empat kali,” ujar AKBP Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (17/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir peluru aktif, satu selongsong peluru, dan sebuah sepeda motor yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu senjata api rakitan jenis revolver, empat butir peluru yang masih utuh, satu selongsong peluru, serta sepeda motor,” imbuhnya.
Lebih jauh, pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul senjata api tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan pelaku.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut mengenai kepemilikan senjata api rakitan serta TKP lainnya,” terang AKBP Niko.
Atas perbuatannya, AB kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Selain itu Polres Cimahi juga mengamankan pemuda berinisial M dan JM. Keduanya kerap membawa senjata tajam dalam keadaan mabuk dan meminta paksa barang berharga milik warga, serta kasus premanisme lainnya.
Oleh karena kasus-kasus tersebut, Polres Cimahi menjatuhkan beberapa Pasal kepada tersangka, mulai dari ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga hukuman mati.