Polres Cimahi Tangkap 17 Tersangka Narkoba, Ungkap Modus Cokelat Ganja dan Penjualan Lewat Instagram

INFO BANDUNG BARAT–Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 17 tersangka dalam operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan selama sepekan. Dari operasi ini, polisi menyita berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu (OKT), dengan nilai total diperkirakan mencapai sekitar 600 juta rupiah.

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 157 gram sabu, 301 gram ganja kering, 45 batang tanaman ganja, 169 gram tembakau sintetis, dan 688 butir obat keras tertentu. Menurut pihak kepolisian, narkotika tersebut berpotensi menyelamatkan hingga 600 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan.
Kasus AG: Pengedar Sabu yang Terafiliasi Ormas
Salah satu tersangka utama adalah AG, seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) bernama GRIB Jaya. Ia ditangkap di wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa AG telah mengedarkan sabu selama kurang lebih dua tahun dan juga merupakan pengguna aktif. Dari aktivitas ini, AG mendapat keuntungan sekitar enam juta rupiah per bulan.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar. Ancaman hukumannya mulai dari enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah.
Kasus MDJ: Produksi dan Penjualan Cokelat Ganja
Tersangka lainnya, MDJ, ditangkap di daerah Lembang. Ia diketahui menanam ganja secara indoor dalam jumlah 45 batang tanaman. Ganja tersebut kemudian diolah menjadi cokelat ganja dan dijual secara daring melalui akun Instagram miliknya. Dalam pemeriksaan, MDJ juga mengaku tengah merancang varian produk baru berupa brownies ganja.
Dari kegiatan tersebut, MDJ diperkirakan menghasilkan pendapatan sekitar 100 juta rupiah per tahun. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga pasal itu mencakup tindak pidana penanaman, pengolahan, serta peredaran narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan hasil olahan. Ancaman hukumannya antara enam hingga dua puluh tahun penjara dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah.
Narkoba Disamarkan dalam Produk Makanan
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa ini merupakan modus baru dalam distribusi narkotika di wilayah Bandung. Produk narkoba yang dibentuk menyerupai makanan seperti cokelat atau brownies dinilai membahayakan karena lebih sulit dikenali dan lebih mudah dikonsumsi secara tidak sadar oleh masyarakat umum.

“Ganja diekstrak menjadi seperti minyak atau mentega lalu dibuat menjadi makanan cokelat dan dicetak. Bahkan rencananya akan dibuat makanan lain seperti brownies,” ujar AKBP Niko N Adi Putra, Kapolres Cimahi.
Modus Baru Lewat Media Sosial
Kasus ini juga mengungkap pola baru peredaran narkoba yang menyasar publik melalui platform digital. Para pelaku memasarkan narkotika, khususnya dalam bentuk makanan, lewat media sosial seperti Instagram. Bentuk produknya yang menyerupai makanan biasa seperti cokelat atau brownies membuatnya sulit dikenali oleh masyarakat maupun aparat.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa modus ini sangat membahayakan karena masyarakat awam bisa saja mengonsumsinya tanpa menyadari bahwa makanan tersebut mengandung zat terlarang.
Langkah Hukum dan Pencegahan Lanjutan
Seluruh tersangka kini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk melacak jaringan distribusi dan pemasok narkoba, termasuk yang beroperasi secara daring.
Kapolres Cimahi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan digital dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
“Kami akan terus menyelidiki jaringan mereka, terutama yang menggunakan media sosial. Masyarakat juga harus lebih waspada terhadap bentuk-bentuk narkoba yang baru,” tutup AKBP Niko.