Senyum dan Lambaikan Tangan, Jessica Kumala Wongso Bebas dari Penjara

INFO BANDUNG BARAT—Jessica Kumala Wongso resmi bebas secara bersyarat usai dipenjara selama 8 tahun atas kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida. Ia resmi bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024) pukul 09:30.Pada hari kebebasannya, Jessica Wongso tampak tampil dengan senyum di wajah dan lambaian tangan. Ia didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan tim lainnya.
Jessica tampak tampil mengenakan pakaian casual. Ia mengenakan blouse simpel berwarna biru tua, yang dipadukan dengan celana bahan berwarna cokelat aksen garis putih.
Rambut Jessica Wongso tampak dibiarkan tergerai. Begitu keluar dari pintu lapas, Jessica melemparkan senyuman ke awak media dan sempat melambaikan tangan.
Usai keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk tanda tangan terkait pemberkasan. Lalu Jessica dan tim kuasa hukumnya akan lanjut ke Bapas Jakarta Timur.

“Dari sini ke Kejari, baru ke Bapas. Terakhirnya itu Bapas nanti,” kata Otto Hasibuan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat
Kebebasan Jessica merupakan kebebasan bersyarat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, kata dia, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” jelas Eduar.
Eduar mengatakan Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Jessica kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. “Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar.***