Tiga Pemuda Tega Cekoki Obat-Obatan dan Cabuli Anak 12 Tahun di Bandung Barat

INFO BANDUNG BARAT—Tiga pemuda di Gununghalu Kabupaten Bandung Barat tega mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun.
Kasus pencabulan ini dilaporkan pihak korban pada tanggal 14 Juni 2024. Pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga tahap penyidikan. Akhirnya di dapati para pelaku berinisial MHR (18), MDH (19), dan G (23). Mereka dengan tega mencabuli korban secara bergantian dengan modus memberikan sebuah pekerjaan terhadap korban.
Kronologi pencabulan
Adapun kronologinya, sebelum para pelaku melakukan aksi bejatnya, korban diminta datang ke sebuah tempat, yakni tempat tinggal G dengan modus memberikan pekerjaan. Saat di lokasi kejadian korban dicekoki obat-obatan oleh para pelaku hingga tak sadarkan diri. Saat itu para pelaku melayangkan aksi bejatnya menyetubuhi korban secara bergantian.
“Besoknya dibawa lagi korban ini ke sebuah rumah, yaitu rumah MHR lalu korban dic4bul1 lagi secara bergantian,” jelas Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).
Usai kejadian itu, keluarga menaruh curiga terhadap korban karena bertingkah laku tak seperti biasanya.
“Keluarga melihat ada yang ganjil dari tingkah laku korban, sehingga ditanya dan akhirnya korban mengakui perbuatan para pelaku. Lalu keluarga melapor ke polisi,” kata Tri.
Setelah menerima laporan dan menunggu hasil visum korban dari rumah sakit, pihak kepolisian Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya kasus pencabulan ini naik statusnya ke tingkat penyidikan dan diperoleh 3 orang tersangka.

Pihak kepolisian sampai saat ini masih terus mendalamin kasus tersebut, pasalnya diduga adanya korban lain yang disetubuhi para pelaku. Namun sampai saat ini pihak korban belum melaporkan ke pihak kepolisian.
“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban kebejatan para pelaku agar berani dan tidak segan-segan melapor. Kami juga minta tidak ada pihak-pihak yang mengintimidasi korban maupun menghalangi upaya pengungkapan kasus ini, pasti akan kami tindak,” pungkas Tri.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***