Jangan Asal Pasang! Ini Aturan Ukuran Bendera Merah Putih Republik Indonesia

INFO BANDUNG BARAT—Bendera adalah lambang suatu negara. Oleh karena itu setiap negara memiliki bendera yang berbeda satu sama lain. Termasuk Republik Indonesia. Bendera negara kita disebut Sang Merah Putih karena terdiri dari warna merah dan warna putih.
Warna merah memiliki makna berani dan warna putih memiliki makna suci. Bentuk, bahan, dan ukuran bendera negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih

Dalam Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2:3 (dua banding tiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.Bendera tersebut dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Berikut ketentuan ukuran Bendera Merah Putih sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009:
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
Untuk keperluan selain yang tersebut di atas, bendera yang merepresentasikan bendera negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan, ukuran, dan bentuk yang berbeda dari bahan, ukuran, dan bentuk standar.